Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan total seberat 82,82 gram.
Keduanya adalah Rasuli (46) dan Moh Soleh (38). Mereka warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, mengatakan kedua pelaku ini ternyata diketahui sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim sekitar 1 tahunan. Mereka ditangkap polisi pada Minggu (4/3/2018) siang kemarin di lokasi yang berbeda.
“Barang bukti sabu yang diamankan sebesar 82,82 gram, memang mereka ternyata DPO,” kata Budi dalam gelar perkara, Senin (5/3/2018) sore.
Budi menuturkan, awalnya polisi berhasil menangkap tersangka Moh Soleh di Jalan Raya Desa Bire Timur Sokobanah. Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol M 5822 PI membawa sabu 5,91 gram di dalam jok motor.
Setelah melakukan penangkapan, polisi mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap tersangka Rasuli di rumahnya Dusun Pongkerrep, Desa Sokobanah Daya.
“Hasil penggeledahan di rumah Rasuli ditemukan ada sabu seberat 76,91 gram, rencananya barang haram ini mau diedarkan,” terangnya.
Dijelaskan Budi, kedua tersangka sebagai pengedar. Polisi terus melakukan penyelidikan dan menangkap bandar sabu inisial Y.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara di hadapan polisi, Rasuli mengaku baru sekali melakukan penyalahgunaan narkoba. Karena hanya suruhan dari seseorang yang kenal dari Negeri Jiran Malaysia. Upah yang diterimanya hanya Rp 25 ribu per gramnya.
“Sehari-hari kerja petani pak, saya cuman menjalankan titipan orang dan diberi upah Rp 25 ribu per gram, baru kali ini saja, sama yang menyuruh itu pernah ketemu di Pamekasan asli warga Malang,” tutur Rasuli.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi