Sumenep, (Media Madura) – Hayyun (51), warga Dusun Jaraddin, Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tak berkutik saat dibekuk jajaran Satreskoba Polres setempat.
Lelaki setengah abad yang sehari-sehari sebagai petani itu ditangkap lantaran diduga sering melakukan aktifitas jual-beli narkoba jenis sabu.
“Informasi dari masyarakat, terlapor sering bertransaksi dan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Batuputih,” ungkap Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Kamis (1/3/2018).
Sebelum petugas melakukan penangkapan, petugas lebih dulu melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor.
Ketika menerima informasi bahwa terlapor membawa sabu dan akan bertransaksi, petugas langsung melakukan pengintaian.
“Posisi akhir terlapor diketahui sedang duduk di gardu yang ada di simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih,” ujar Mukid.
Setelah info dinyatakan positif, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dimana terlapor sempat membuang barang bukti berupa bungkus rokok kosong merk L.A. Bold warna hitam.
“Dan benar didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil didalamnya berisi 3 (tiga) poket/kantong plastik klip lebih kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,24 gram, 0,24 gram, 0,12 gram,” bebernya.
Karena terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara menurut Mukid, terlapor terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi