20.9 C
Madura
Senin, Januari 20, 2025

Dua Kurir Sabu Dikendalikan oleh Napi di Lapas Berhasil Ditangkap

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang menangkap dua kurir narkoba saat hendak mengantarkan sabu ke wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Mereka adalah Nurul Laily Ani (46) warga Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, dan Dewan Permana Alimadya (34) warga Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.

Kurir itu rencananya akan menerima imbalan sebesar Rp 1,5 juta. Setelah berhasil dicokok polisi imbalan tersebut gagal.

“Keduanya ditangkap pada Kamis (18/1) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Desa Bire Timur Sokobanah,” kata Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman kepada wartawan, Selasa (23/1/2018).

Budi mengatakan, saat penangkapan dua kurir ini sengaja membuang barang bukti sabu untuk mengelabuhi petugas. Namun berkat kesigapan petugas pelaku berhasil diamankan dengan sabu seberat 8,04 gram.

Dihadapan polisi, mereka mengaku mengantarkan sabu dari terminal Bungurasih Sidoarjo ke wilayah Sokobanah Sampang atas panduan seorang napi di Lapas Porong melalui saluran telepon.

Awalnya, pelaku Nurul Laily berangkat dari Jember untuk ditemukan oleh pelaku Dewan Permana yang sudah menunggu di terminal Bungurasih.

“Kami dipandu lewat HP oleh tiga orang napi dari LP Porong, salah satu namanya Jaka, awalnya saya dipertemukan sama Dewan dan menuju Sampang naik motor,” ujar Nurul.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,04 gram, dua HP, motor Honda Astrea Grand, dan uang tunai sebesar Rp 329 ribu.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kapolres Sampang.

Selain mengamankan dua kurir sabu itu, pihaknya juga berhasil menangkap Hamim (35) warga Kota Sampang pada Kamis (18/1) pukul 13.00 WIB.

Ia ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 1,28 gram yang disimpan di sebuah gantungan kunci motornya di Jalan Raya Jrengik tepat di depan Polsek Jrengik.

Hamim mengaku barang haram didapatkan setelah membelinya di wilayah Desa Lantek Kabupaten Bangkalan.

“Kita amankan barang buktinya beserta motor Yamaha NMAX nopol 2246 PQ, kini pelaku dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” jelasnya.

Budi menegaskan, dirinya berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sampang.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article