Pamekasan, (Media Madura) – Direktur PT. Bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Arief Firdausi menegaskan, sampai saat ini uang logam kuningan dengan nominal Rp 500 masih tetap berlaku dan sah sebagai alat transaksi.
Menurut Arief, uang itu dinyatakan tidak berlaku, jika sudah ditarik dari peredaran Bank Indonesia (BI), namun sampai saat ini penarikan itu tidak ada.
“Selama ini kami tidak mendapat pemberitahuan penarikan uang senilai itu (Rp 500 kuningan),” katanya, Rabu (4/10/2017).
Ditambahkan oleh pria kepala plontos itu, sesuai dengan peraturan BI No. 18/27/PBI/2016, uang rupiah logam pecahan Rp 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, tahun emisi 1997, dan tahun emisi 2003 tetap dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
“Masyarakat jangan resah, jika ada yang menyatakan uang logam Rp. 500 itu tidak berlaku, tidak benar, karena belum ada pengumuman ditarik dari peredaran,” tambah Arief.
BI terakhir kali jelas Arief, hanya menarik uang pecahan kertas Rp 5.000 (tahun emisi 1992), Rp 1.000 dan Rp 500 (tahun emisi 1992), serta uang logam pecahan Rp 100 dan Rp 50 (tahun emisi 1991), Rp 5 (tahun emisi 1979).
“Kalau masyarakat masih resah tukar saja di Bank Jatim, karena berapapun nilainya masih tetap kami terima, kecuali beberapa jenis pecahan uang logam yang saya paparkan tadi,” pungkasnya.
Sebelumnya uang pecahan Rp 500 kuningan, dikeluhkan oleh Syamsul Arifin, warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu karena recehan itu sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Hal senada disampaikan Ahmad Nasir, pedagang pentol keliling itu sudah lama tidak menerima uang logam kuningan Rp 500 itu, pasalnya ditempat lain juga sudah tidak menerimanya.
“Saya terpaksa tak menerima uang logam itu, karena beberapa hari yang lalu, uang saya juga ditolak oleh pedagang saat kulakan,” paparnya.
Reporter: Rifqi
Editor : Ist