Sumenep, 25/9 (Media Madura) – Moh Kutsilah bin Supandi, warga Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap petugas Reskoba Polres setempat, Minggu (24/9/2017).
Remaja 18 tahun ini diduga ikut patungan beli barang haram sabu bersama tersangka lain bernama Matjuri bin Busadin yang ditangkap petugas sebelumnya.
“Penangkapan kali ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Saat ditangkap, tersangka Kutsilah mengakui memang ikut patungan beli sabu dengan Matjuri,” ujar Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (25/9/2017).
Kata Suwardi, Kutsilah ditangkap di rumah Supandi di Dusun Campor, Desa Campor Barat. Barang bukti berupa bungkus plastik klip kecil yang diduga bekas sabu dan plastik klip berisi sabu seberat kl 0,35 gam.
“Barang bukti ini yang sementara kami pakai untuk pembuktian tersangka Matjuri,” terangnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Ambunten untuk menjalani proses hukum. Menurut Suwardi, tersangka akan terancam pengetrapan Pasal 112 (1) subs pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Rosy
Editor: Ahmadi