Sampang, 31/8 (Media Madura) – Pasca penangkapan sabu 8,75 gram atau hampir 9 kilogram di kawasan Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Jumat 25 Agustus 2017 kemarin, polisi belum berhasil mengungkap bandar sabu.
Termasuk peran kedua pelaku yang berhasil ditangkap sebelumnya dalam penggrebekan tersebut. Padahal, sudah sepekan ini jajaran Satresnarkoba Polres Sampang terus memburu pelaku lainnya.
“Sementara masih kita dalami dan dikembangkan, yang jelas barangnya 8,75 gram sudah diamankan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin saat memimpin press release penangkapan penyalahguna narkoba jenis sabu di Polres Sampang, Kamis (31/8/2017).
Nantinya, lanjut Kapolda Jatim, hasil pengembangan dari dua pelaku yang berhasil ditangkap dipastikan akan ada tersangka lain. Sebab, barang bukti sabu dengan total 8,75 gram atau hampir 9 kilogram itu merupakan kiriman dari Provinsi Jambi, yang akan masuk untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
“Hasil pengembangan bisa saja nanti ada tersangka lain, intinya kita tidak main-main terhadap peredaran narkoba, kalau barang dari Jambi, kemungkinan ini sindikat jaringan internasional yang pernah digrebek tahun 2014 silam, tapi memang pelaku silih berganti,” jelasnya.
Untuk itu, dua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 (2) subsider 112 (2) junto pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman mati atau tidak itu hukum adaptif sesuai tuntutan hakim, tapi saya minta sama kejaksaan kalau bisa tidak usah disidang, langsung dihukum langsung,” tegas Irjen Pol Machfud Arifin disambut tepuk tangan dari tokoh kiai.
Sekedar diketahui, dalam press release dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin itu Kepolisian Polres Sampang membeberkan 21 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sampang.
Diantaranya, 19 tersangka hasil penangkapan jajaran polsek dengan barang bukti sekitar 5 gram sabu, dua pelaku hasil penangkapan sabu seberat 9 kilogram.
Kedua pelaku itu bernama Faisol (31) warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujek, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Sedangkan, Misbah bin Rahman (37) warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Barang bukti dua pelaku itu, Satnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 11 kantong plastik putih berisi sabu. Total berat barang haram itu 8,75 gram atau hampir seberat 9 kilogram. Rinciannya, delapan kantong masing-masing berisi 1 kilogram, dan tiga kantong plastik berisi 250 gram sabu.
Selain mengamankan barang bukti sabu 9 kilogram polisi polisi juga menyita mobil putih HRV yang digunakan tersangka bernopol L 1787 CF.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi