28.6 C
Madura
Jumat, Februari 14, 2025

79 Narapidana Sampang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Must read

- Advertisement -

Sampang. 15/8 (Media Madura) – Sebanyak 79 Narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia tahun 2017.

Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo melalui Kasubag Pelayanan Tahanan Djamaluddin, mengatakan jumlah itu berkurang dari sebelumnya dilakukan pengajuan remisi sebanyak 81 napi dari total 180 penghuni warga binaan.

“Ada 79 orang narapidana menerima remisi umum I yang telah memenuhi persyaratan, kalau remisi umum II atau bebas hukum masih nihil,” kata Djamal, Senin (14/8/2017).

Djamal menuturkan, persyaratan untuk memperoleh remisi minimal harus menjalani 6 bulan kurungan penjara dari putusan dan berkelakukan baik. Pengajuan remisi dilayangkan melaui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Sampang, disebutkan dari 79 orang napi yang mendapat pengurangan masa tahanan itu, rinciannya sebagai berikut.

35 orang mendapat remisi 1 bulan tahanan, 26 orang mendapat remisi 2 bulan, 14 orang menerima remisi 3 bulan, serta 3 orang menerima remisi 4 bulan, dan 1 orang menerima remisi 5 bulan masa tahanan.

Pemberian remisi umum ini, sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres 174/1999 tentang Remisi, PP 32/1999 yang diubah ke PP 99/2013, dan Permenkumham 21/2013.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article