Pamekasan, 8/8 (Media Madura) – Kepala Desa (Kades) Candi Burung Kecamatan Proppo Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Fauzan, terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan Beras Miskin (Raskin) tahun 2016.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, kades di kecamatan paling barat Kabupaten Pamekasan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat, sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kades Candi Burung ditetapkan tersangka, ia terbukti melakukan yang dapat merugikan negara,dalam kasus tersebut mencapai Rp 106 juta kerugiannya,” katanya, Selasa (8/8/2017).
Akibat perbuatannya, tambah Nowo, tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Ganjarannya 5 tahun, namun kita akan lanjutkan bagaimana hasil pengembangan berikutnya. Kalau memang ada yang lain terlibat kita lanjutkan,” tambahnya.
Ada beberapa barang bukti yang disita oleh petugas, diantaranya pedum raskin tahun 2016, juklak dan juknis raskin tahun 2016, SPA dan jadwal raskin mulai Januari hingga April 2016, surat dari menteri perekonomian, gubernur dan Bupati Pamekasan tentang pagu raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang pelaksana tim raskin 2016 dan surat bupati tentang tim monitoring.
“Kemudian surat tugas ketua satker raskin, DO, SPPB dan GD1K. SKA, BAST dan TTHP. Slip setor bank BRI, MBA-0 dan MBA-1 serta DPM-1,” urainya menjelaskan.
Lantaran terkendala audit BPKP yang tidak kunjung keluar, kasus yang sudah lama bergulir itu tidak kunjung menetapkan tersangka, namun setelah hasil audit keluar, anggotanya langsung bergerak cepat memanggil dan memeriksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi