Sampang, 20/7 (Media Madura) – Tersangka kasus dugaan korupsi dana tebu tahun 2013, Singgih Bektiono (SB), akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat 28 Juli 2017 mendatang.
“Sidang vonis SB akan digelar pada Jumat pekan depan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Yudi Arianto Tri Santosa ditemui diruangannya, Kamis (20/7/2017).
Mantan Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sampang Singgih Bektiono (SB) itu diduga mempunyai keterlibatan kasus korupsi pengembangan dana tebu di tahun 2013 lalu dengan total anggaran sebesar Rp 27 miliar.
Pada saat itu, semasa ia menjabat di Dishutbun Sampang statusnya sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sementara pada fakta persidangan SB disebut-sebut juga berperan aktif dalam kasus tebu tersebut.
Kini, ia masih menjalani masa tahananan di Rutan Kelas II B Sampang sejak penahanan pada Selasa 21 Februari 2017 lalu. Singgih dijerat pasal pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi