Sampang, 19/7 (Media Madura) – Satu oknum polisi yang bertugas di wilayah Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, Bripka RE (35) dan seorang wartawan JS (41) berhasil ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Sampang. Mereka terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari hasil gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sampang terungkap, RE yang berdinas bagian staf di Polsek daerah pantura itu sebagai kurir sabu dan diedarkan melalui JS, wartawan media online Sigap 88.
Penangkapan dua tersangka itu hasil pengembangan setelah diamankannya tersangka H Fahad (33) warga Desa Gunung Maddah Kota Sampang.
RE warga Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kota Pamekasan, dan JS warga Jalan Sersan Mesrul Pameksan, ditangkap di rumah H Fahad pada Rabu 28 Juni 2017 kemarin pukul 22.15 WIB.
“Jadi ketiga tersangka ini saling berkaitan dalam menjalankan bisnis haram, tersangka H Fahad mendapat barang dari RE dan JS,” ujar KBO Satuan Narkoba Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo, Rabu (19/7/2017).
Edi menuturkan, dari hasil penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total 15 poket sabu-sabu siap edar atau seberat 4 gram, lengkap dengan alat bong.
“Para tersangka menjadi target polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Sampang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 jonto pasal 132 ayat 1 Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi