31.7 C
Madura
Senin, Oktober 21, 2024

Tempat Karaoke Tak Berizin di Pamekasan Akan Ditutup

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, 19/7 (Media Madura) – Tempat Karaoke ilegal atau tidak berizin di Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan ditutup.

Keputusan tersebut sesuai hasil keputusan rapat oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Dinas Penenaman Modal Perizinan Satu Pintu, Camat Tlanakan, Kapolsek Tlanakan dan Satpo PP

“Dari hasil keputusan rapat, Karaoke Terang Bulan (TB) akan ditutup, karena tidak melengkapi izin,” kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail, Rabu (19/7/2017).

Dijelaskan, penutupan tempat karaoke diberi deadline selambat-lambatnya 7 x 24 jam hari kerja, artinya dalam waktu dekat karaoke itu akan ditutup paksa jika pengelola tetap tidak mengantongi izin.

“Selain tidak ada izin, karena (tempat karaoke tersebut) ditengarai sering dijadikan tempat perbuatan asusila atau mesum,” jelas Ismail.

Sebagaimana diketahui, ratusan warga Tlanakan mendatangi kantor DPRD untuk mendesak pemangku kebijakan menutup tempat karaoke ilegal di daerahnya. Menurut warga, keberadaan beberapa tempat hiburan itu sudah sangat meresahkan.

“Kalau tempat maksiat itu tidak ditutup maka jelas pemerintah serta aparat di Kecamatan Tlanakan kenyang dengan pemilik modal itu,” kata Zainul Hasan, perwakilan warga, sambil berteriak saat mendatangi kartor DPRD.

Oleh karena itu ia meminta Kepolisian Sektor (Polsek) Tlanakan, agar ikut menjaga stabilitas dan keamanan di daerah tersebut sebelaum ada tindakan apapun.

“Tolong pihak kepolisian amankan rakyat bukan menjadi pengaman itu (pelaku reklamsi dan pengusaha),” desak Hasan.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article