Pamekasan, 18/7 (Media Madura) – Kepala Desa (Kades) Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur turut menjadi tersangka kasus pembakaran orang diduga maling beberapa waktu yang lalu.
Kasus tersebut terjadi pada bulan Mei lalu, dan sempat viral di media sosial (Medsos). Polres Pamekasan selain menetapkan 1 tersangka yakni Fathor Rahman (42), juga menetapkan Mohammad Wawi (60) sebagai pemilik rumah dan Musaffak (43) Kades Larangan Badung.
“Hari ini kami tetapkan dua tersangka yakni MS dan MW,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nogroho, di Mapolres, Selasa (18/7/2017).
Kedua tersangka baru tersebut, tambah Nowo, dikenakan pasal membiarkan kejadian itu terjadi, sehingga mengakibatkan nyawa seseorang melayang.
“Para tersangka telah membiarkan dan melakukan kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban yakni Kusno Hadi (40) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, meninggal dunia,” tambahnya.
Walaupun dalam peristiwa itu ada kesepakatan damai yang dimuat dalam surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun pernyataan itu, kata Nowo, atas kasus dugaan pencuriannya.
“Yang damai itu kasus dugaan pencurian tapi kalau kasus perbuatan kriminalnya tetap berlanjut,” ucap Nowo.
Ketiganya diganjar dengan pasal 170 ayat 2 atau 351 ayat 2 yaitu bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi