Pamekasan, 18/7 (Media Madura) – Abdussalam, aktor pria atau pemeran video mesum di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur dijerat dengan pasal pornografi.
Ganjaran yang bakal ia terima, kata Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nogroho, yaitu hukuman penjara paling lama 10 tahun karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ia melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 10 junto Pasal 36 tentang Pornografi, dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun atau denda 15 miliar,” katanya saat konfrensi pers, Selasa (18/7/2017) siang.
Ganjaran itu diberikan ungkap Nowo, karena sudah memenuhi unsur serta cukup bukti. Adapun barang bukti yang diamankannya berupa kaus putih dan celana jeans yang dipakai aktor prianya, satu keping kaset VCD berisi rekaman mesum dan satu flash disc berisi rekaman CCTV di TKP.

“Kami langsung tetapkan tersangka, karena kasus ini sangat memenuhi unsur,” tambahnya.
Untuk diketahui penangkapan pada pemuda yang diketahui warga Dusun Brigeh, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu itu dilakukan kemarin, Senin (17/7/2017) sore.
Selain pemeran pria, korp baju coklat itu masih memburu pemeran perempuannya, yakni berinisial AM yang juga warga Kecamatan Pademawu.
“Untuk yang perempuan masih dalam proses, nanti kami akan umumkan lagi disini (Mapolres), kemungkinan masih bertambah tersangkanya,” tutup Nowo.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi