Sumenep, 22/6 (Media Madura) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap seorang produsen petasan jenis sreng dor, Rabu (21/6/2017) sekira pukul 20.30.
Ia adalah Ahmad Junaidi Alias Jon, warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
“Tersangka kami grebek di rumahnya, setelah lebih dulu melalui serangkaian pengintaian,” ujar Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Dari tangan tersangka, diamankan 2.100 sreng dor siap jual, 9 gulungan terbuat dari kertas, 1 kardus berisi kertas bekas dan 3 karung berisi selongsong sreng dor terbuat dari kertas .
Kemudian 1 karung berisi serbuk warna hitam, toples kecil berisi sumbu, ember berisi sreng dor tanpa sumbu, timbangan manual, palu, besi kecil, takaran serbuk warna silver, gayung kecil, ayakan dan 1 ikat lidi daun kelapa.
“Kami juga menyita kurang lebih 5 kg serbuk warna silver, masing-masing dibungkus 3 plastik berisi seberat 1,5 kg dan satu toples plastik kerang lebih seberat 3,5 Kg,” terang Suwardi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak (Handak) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Rosy
Editor Ahmadi