Sumenep, 15/6 (Media Madura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengakhiri pelarian Kades Poteran, Kecamatan Talango, Suparman.
Suparman merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melakukan penyelewengan raskin Desa Poteran tahun 2014 lalu.
“Ya, DPO Kades Poteran sudah kami tangkap,” ujar singkat Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna, Kamis (15/6/2017).
Namun, dia enggan membeberkan yang bersangkutan ditangkap dimana, kapan dan bagaimana kronilogisnya, dia hanya menegaskan tersangka sudah ditangkap.
“Yang jelas dia sudah kami tangkap dan audah kami titipkan ke Rutan Sumenep,” jelasnya lagi.
Untuk diketahui, Suparman dilaporkan warganya sendiri pada bulan Februari 2015 silam atas dugaan penyelewengan program raskin tahun 2014.
Modusnya, selama satu tahun yang bersangkutan hanya mendistribusikan bantuan untuk orang tidak mampu itu hanya sebanyak 5-10 kali, sehingga berpotensi merugikan negara Rp. 240 juta.
Penyidik Kejari sudah memeriksa banyak pihak dalam kasus ini, diantaranya Kepala Gudang Bulog, Kabag Perekonomian Pemkab, Tim Raskin Kecamatan Talango dan penerima manfaat.
Penulis : Rosy
Editor : Arif