Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'zexit_init' not found or invalid function name in /home/u9066215/public_html/mediamadura.com/wp-includes/class-wp-hook.php on line 310
Siapa Sosok Pengganti Bupati Sampang, Ini Kata Gubernur Jatim Soekarwo | Media Madura
Kamis, September 28, 2023

Siapa Sosok Pengganti Bupati Sampang, Ini Kata Gubernur Jatim Soekarwo

Must read

- Advertisement -
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, 12/5 (Media Madura) – Bupati Sampang KH A Fannan Hasib berhalangan tetap atau meninggal dunia pada Rabu (3/5/2017) kemarin. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mungkin memutuskan pengganti posisi kepala daerah definitif tersebut. Siapakah penggantinya?

Berikut tanggapan Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada mediamadura.com, Kamis (11/5) malam. Ia mengaku masih menunggu hasil sidang rapat paripurna DPRD Sampang terkait pemberhentian Bupati Sampang KH A Fannan Hasib.

“Saya minta DPRD Sampang rapat paripurna untuk bisa segera menghentikan statusnya alm KH A Fannan Hasib sebagai bupati,” kata Soekarwo ditemui di Sampang saat menghadiri Haul Akbar di Desa Gersempal Omben, Kamis malam.

Soekarwo akrap disapa Pak De Karwo itu menyampaikan setelah rapat paripurna tersebut legislatif bisa mengusulkan pengganti bupati. Selanjutnya, usulan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur.

“Nanti turun, apakah Fadhilah yang pernah menjabat bupati dua periode boleh menjadi Pj atau masih Plt. Secara aturan di UU kalau bupati meninggal atau berhalangan tetap maka wakilnya (yang menggantikannya),” ungkapnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan Fadhilah tetap menjadi Plt Bupati Sampang hingga batas akhir bulan Februari 2018 mendatang. Meski jabatan bupati merupakan jabatan politik.

Namun, sampai saat ini yang menjadi persoalan adalah tidak adanya regulasi atau UU mengatur peristiwa yang terjadi di Sampang itu.

Sehingga, Pemerintah Provinsi Jatim masih menunggu keputusan dari Kemendagri. Hanya, pihaknya mengusulkan kepada wakil bupati untuk melanjutkan masa sisa jabatan selama delapan bulan.

”Masalahnya itu Pak Fadhilah ini sudah dua kali menjabat bupati. Nah, itu diperbolehkan atau tidak. Solusi hukumnya seperti apa, kami serahkan kepada Mendagri. Disana yang menentukan semua,” tuturnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article