Sumenep, 9/5 (Media Madura) – Sedikitnya 7 situs yang berada di kompleks Kraton Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati Sumenep, A Busyro Karim.
Penetapan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari tim ahli cagar budaya bahwa situs-situs tersebut bernilai sejarah dan layak ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Dari sekian objek yang sebelumnya diduga sebagai cagar budaya, saat ini baru ada 7 situs yang sudah ditetapkan oleh Bupati sebagai cagar budaya,” kata Kabid. Kebudayaan Diaparbudpora Sumebep, Sukaryo, Selasa (9/5/2017).
Ketujuh situs tersebut adalah Labang Mesem, Pendopo Kraton, Mandiyoso (koridor menuju pendopo kraton), Kantor Koening, Kraton Tirtonegoro, Kantor Ambtenaar (sekarang kantor Disparbudpora), Toghur Ghenta dan Taman Sare.
“Semua situs ada di kawasan Kraton Sumenep,” jelasnya.
Konsekuensi dari ketetapan cagar budaya, terang Karyo, menjaga dan melestarikan menjadi kewajiban semua pihak, tidak hanya kewajiban pemerintah melainkan juga masyarakat.
“Jangankan merusak, mengubah dan memindahkan pun menjadi sangat terlarang. Oleh sebab itu, merupakan keeajiban kita semua untuk menjaga dan melestarikannya,” serunya.
Sementara untuk Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCD) yang masih belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, masih akan terus dilakukan pengkajian serta verifikasi oleh tim ahli cagar budaya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi