Sumenep, 1/5 (Media Madura) – Sedikitnya empat orang di Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Keempat orang tersebut secara berantai memiliki dan menguasai satu unit sepeda motor yang tidak lengkap surat-surat alias bodong yang diduga hasil curian.
Penangkapan bermula pada hari Minggu (30/4/2017) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, Imam Syafi’ie (38) sedang duduk di depan Toko miliknya di areal Pasar Lenteng.
Saat yang sama, melintas dari arah timur sepeda motor Honda Supra Helm in 125 warna hitam merah Nopol M 3956 WI yang dikendarai oleh Musakim (45) warga Dusun Burneh Desa Mandala Kecamatan Rubaru bersama istri dan ponakannya.
“Distulah Imam Syafi’ie merasa curiga terhadap sepeda motor tersebut, karena mirip dengan sepeda motor miliknya yang hilang, bahkan memiliki ciri-ciri sama yaitu tebeng box rusak di sebelah kanan dan mesin sebelah kanan terdapat scotlite/stiker warna hitam,” tutur Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Untuk memastikan, Imam Syafi’ie kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan mengamati dari dekat, dan ternyata dari ciri-cirinya dia merasa yakin bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang hilang, sehingga sempat terjadi keributan.
“Keributan didengar oleh 2 angota Polsek Lenteng yang saat itu sedang mengatur lalu lintas, karena Musakim tidak dapat menunjukkan surat-surat, maka oleh petugas dibawa ke kantor untuk diintrogasi,” urainya.
Setelah dilakukan introgasi, akhirnya Musakim mengakui, bahwa sepeda motor miliknya hasil membeli dari orang yang bernama Indra Irawan (26), warga Dusun Burneh Desa Mandala Kecamtan Rubaru seharga Rp 3.500.000.
“Langsung kita tangkap Indra Irawan di Jalan PUD Asta Tinggi Kecamatan Kota, katanya dia membeli dari Saturi (35) Dusun Tepoh Desa Padendengan Kecamatan, Pasongsongan seharga Rp 3.000.000,” paparnya.
Sejurus kemudian, petugas juga mencari dan menangkap Saturi di Jalan PUD Desa Tambak Agung Kecamatan Ambunten, dan dari hasil pemeriksaan, sepeda tersebut dibeli dari Supandi (25) warga Desa Dempo Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
“Dan Supandi juga sudah kita tangkap, katanya dia beli barang itu dari Sini, warga Desa Sana Dejeh Kecamatan Waru Pamekasan. Tersangka yang terakhir ini masih kita buru,” terangnya.
Kata Suwardi, keempat orang tersebut kini diamankan di Polsek Lenteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa Supra Helmin 125 warna hitam merah, tahun 2012, Nopol M 3956 WI yang kemudian diketahui telah dipalsukan, sedangkan Nomor Rangka (Noka) dan Nomor Mesin (Nosin) sebagian sudah dirusak.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi