Sumenep, 13/4 (Media Madura) – Dua bandar narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan segera diadili di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna mengungkap, dua kasus narkoba yang beratatus bandar tersebut kini sudah masuk persidangan.
“Bandar narkoba ada dua (yang akan segera diadili), saat ini sudah masuk persidangan, keduanya adalah warga Kepulauan,” ujarnya.
Sayangnya, pria berkacamata itu enggan membeberkan identitas dua bandar barang haram yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut.
“Kami tidak bisa merinci satu persatu identitas mereka, hanya saja sesuai data yang kami miliki, selama beberapa bulan terakhir kasus narkoba yang statusnya pemakai dan kurir melibatkan 32 terpidana,” tambahnya.
Sementara menurut Kasat Narkoba Polres Sumenep, Iptu Joni Wayudi, sebetulnya untuk Sumenep ataupun daerah Madura, tidak ada yang berstatus bandar besar, yang ada hanya bandar kecil dan kurir.
“Seperti di Bangkalan beberapa waktu lalu, yang mencapai 1 kilogram, itu hanya pengedar, bandarnya ada di Batam,” tukasnya singkat.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi