25.7 C
Madura
Jumat, Mei 16, 2025

DKR Sampang Pertanyakan Klaim Asuransi Jiwa Kecelakaan

Must read

- Advertisement -

Sampang, 10/4 (Media Madura) – Banyak masyarakat umum yang menjadi korban kecelakaan tidak mendapat santunan asuransi jiwa. Untuk itu, lembaga dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, Senin (10/4/2017) siang.

Ketua DKR Sampang Iqbal Fathoni, mengatakan selama ini bantuan jika ada warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya masih buram alias saling lempar tanggungjawab baik aparat polisi, PT Jasa Raharja, maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Ada tiga warga korban laka lantas melapor kepada kami bahwa dibiarkan begitu saja tanpa ada penanganan hingga meninggal, ini karena lepas tangan pihak terkait soal asuransi jiwa,” ujar Iqbal Fathoni, Senin.

Ketiga warga itu yakni Syaiful warga Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang, Isrun warga Kecamatan Camplong, dan Saimah Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung.

Iqbal akrab disapa Bung Fafan itu, menuturkan sesuai aturan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas, besaran klaim atau santunan yang diberikan untuk masing-masing korban kecelakaan sebesar Rp 10 juta dan maksimal Rp 25 juta jika meninggal dunia.

Santunan tersebut pasti dibayarkan apapun penyebab kecelakaannya. Baik karena murni kecelakaan atau pun karena kelalaian. Kecelakaan yang tidak mendapatkan klaim hanya berlaku bagi kecelakaan tunggal.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Sampang Endah Purwandari, mengaku dalam persoalan Klaim asuransi jiwa korban kecelakaan tersebut pihak pertama PT. Jasa Raharja, dan pihak kedua ialah BPJS Kesehatan.

Cara klaim itu sendiri yakni BPJS akan memproses jika ada garansi letter atau surat keterangan dari PT. Jasa Raharja (Persero).

“Kami akan menerima klaim asuransi jiwa dari pemohon setelah adanya garansi letter dari pihak pertama yakni PT. Jasa Raharja, yang menerangkan bahwa pemohon ini tidak menjadi tanggungjawabnya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Erika Purwana Putra, menerangkan dalam kasus kecelakaan merupakan sudah masuk ranah tindak pidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Jadi bukan sekedar melaporkan dan kemudian mendapatkan asuransi. Tetapi, setiap kali mengeluarkan laporan polisi ada penyelesaian secara hukum.

“Semua proses itu harus mengikuti prosedur dan tidak gegabah dalam mendapatkan asuransi jiwa,” ungkapnya.

Erika menambahkan dalam waktu dekat pihak terkait akan melakukan MoU tentang penanganan laka tunggal serta untuk mengetahui masing-masing ranah klaim asuransi jiwa.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article