20.9 C
Madura
Senin, Januari 20, 2025

Tanah Seluas 1380 M2 Disengketakan, Pengacara: Ini Tanah Hak Milik, Bukan Warisan

Must read

- Advertisement -

Sumenep, 5/4 (Media Madura) – Kasus sengketa tanah kembali terjadi dengan melibatkan dua warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan tergugat Hj. Maryam, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget.

Sedangkan penggugat atas nama Masduri, warga Desa Marengan, Kecamatan Kalianget, dengan lokasi Tanah di Desa Kacongan, Kecamatan Kota (utaranya bandara Trunojoyo).

Namun, soal sengketa tanah itu kini diproses di Pengadilan Agama (PA) Sumenep, karena penggugat mengarahkan perkara ke gugatan waris.

Padahal, antara tergugat dan penggugat nyaris tidak memiliki hubungan darah, karena penggugat hanya berstatus suami dari anak alm. H. Saleh (suami Hj. Maryam).

Pengacara tergugat membeberkan, konon, tanah seluas 1380 M2 tersebut Hj. Maryam dapatkan dari hasil membeli kepada seseorang, dan sekarang oleh Hj. Maryam sudah disertifikat atas nama keturunannya.

“Persepektif kami, gugatan ini adalah gugatan waris, tetapi bagi kami itu bukan tanah waris, itu adalah hak milik seseorang yang orangnya masih hidup sekarang,” kata Sulaisi pada awak media, Rabu (5/4/2017).

Sulaisi menceritakan, sebetulnya sudah sekian lama tanah tersebut dikuasi kliennya, baru dua tahun yang lalu ada beberapa orang yang mengaku-ngaku hak waris, bahkan di persidangan terungkap sampai menurunkan preman agar Hj. Maryam tidak lagi menguasai tanah itu,.

“Nah, kesimpulan kami, ini terkesan dipaksakan, seolah-olah tanah ini tanah waris, padahal bukan,” bebernya. 

Yang paling menarik, kata Sulaisi, penggugat menggunakan senjata, bahwa Hj. Maryam dikatakan sebagai istri kedua H. Saleh, sehingga dianggap tidak berhak atas tanah itu.

“Sebenarnya yang berhak menggugat ini adalah klien saya, dengan gugatan penyerobotan tanah, dan prosesnya di PN bukan di PA. Tetapi ini dibalik, mereka melaporkan lebih dulu dengan gugatan waris,” terang Mantan Ketua Cabang HMI Pamekasan ini.

Oleh karena itu, dia mewakili klieannya berharap, Majelis Hakim klir dalam memutuskan perkara tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Ini sudah dilaporkan polisi, namun prosesnya masih menunggu perkara ini selesai dulu,” tutupnya. 

Media ini sudah berusaha mengkonfirmasi perkara ini ke Majelis Hakim yang menangani. Sayangnya, tiga hakim yang menyidangkan tidak dapat ditemui, lantaran paralel menangani sidang kasus lain setelahnya.

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article