Sampang, 21/3 (Media Madura) – Penyidik Polres Sampang dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dugaan pungli proses izin pendirian toko modern hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto mengatakan berkas perkara OTT di Dusun Pleyang Desa Tanggumong beberapa waktu lalu hampir selesai untuk dilimpahkan ke Kejari Sampang.
“Beberapa hari ini sudah rampung tinggal dilimpahkan saja, nanti akan dilakukan penelitian apakah kasus tersebut dinyatakan sempurna atau tidak,” kata Hery, Selasa (21/3/2017).
Selain itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 12 juta dan beberapa dokumen.
Dalam perkara itu penyidik sudah menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari 11 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dan 1 orang dari PT Indomarco yang berencana akan membangun toko modern di lokasi tersebut.
“Lebih jelasnya nanti bisa diketahui proses sidangnya,” tandasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi