20.6 C
Madura
Selasa, November 28, 2023

Tujuh BPD Dipecat, Bupati Sampang Digugat ke PTTUN

Must read

- Advertisement -

Sampang, 6/3 (Media Madura) – Bupati Sampang KH A Fannan Hasib bakal digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN). Hal itu buntut adanya pemecatan terhadap tujuh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Ragung, Kecamatan Ragung, Kabupaten Sampang oleh Bupati.

Pemecatan itu setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang nomor 188.45/149/KEP/434.012/2017 tertanggal 1 Maret 2017. Alasannya karena kinerja BPD dinilai tidak efektif dan tidak menjalankan tugas pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Ragung.

Ketua BPD Desa Ragung H Rowit mengatakan pemberhentiannya itu dianggap secara sepihak dan menyalahi prosedur, karena tidak menerima informasi yang lengkap persoalan di desa.

“Kecewa dengan kebijakan Bupati ini hanya sepihak. Pemecatan ini pasca kisruh gagalnya pembentukan P2KD di Desa Ragung beberapa waktu lalu, sehingga muncul SK yang memecat 7 BPD,” ujarnya.

Kata Rowit, pemecatan BPD itu bertentangan dengan Perda nomor 4 tahun 2006 tentang BPD. Sebab, tertera di pasal 19 ayat 2 (a) menyebutkan setidaknya ada teguran tertulis sebanyak 3 kali. Serta, bertentangan dengan Perbub nomor 40 tahun 2015 tentang BPD, Bab VII pasal 17 nomor 2 (g).

Untuk itu, ia akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sementara sebagian pihak mendesak BPD segera membentuk P2KD. Hal itu karena mereka kurang memahami aturan yang ada.

“Kami berharap, persoalan tahapan Pilkades di desa kami ini segera menemukan solusi yang terkait, kemudian jangan sampai Pemkab Sampang melalui kebijakan yang salah, menimbulkan konflik horizontal di antara warga Desa Ragung,” tegasnya.

Singkat cerita, kekisruhan di desa tersebut mencuat setelah adanya rapat internal BPD untuk melakukan tahapan Pilkades. Namun karena masa periode BPD berakhir pada bulan April 2017 sebelum Pilkades seretak digelar, maka BPD Ragung mengirimkan surat kepada Bupati untuk dilakukan perpanjangan BPD pada bulan Februari 2017 agar tidak cacat hukum saat melaksanakan Pilkades.

“Surat permohonan perpanjangan BPD dari Desa tidak direspon, malah Bupati secara sepihak mengelurkan surat keputusan memecat 7 anggota BPD dengan alasan BPD tidak membentuk P2KD,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Desa Ragung Kecamatan Ragung merupakan satu wilayah yang akan menggelar Pilkades serentak pada bulan Mei 2017 mendatang.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article