Pamekasan, 22/2 (Media Madura) – Operasi rutin kepolisian dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Tinur hanya menyasar pengendara berplat nomor pribadi.
Pantauan mediamadura.com di lokasi, 30 personel beseragam coklat lengkap dengan rompi warna cerah itu membiarkan kendaraan dinas pemerintah atau kendaraan berpelat merah meskipun ada beberapa yang melintas di depannya.
Kondisi itu mendapat kritikan pedas dari Moh Elman, Aktifis Kesatuan Aksi Lintas Masyarakat (KALAM), menurutnya, seharusnya polisi tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan, apalagi wacana yang berkembang di masyarakat memang mobil pelat merah selalu lolos dari operasi polisi.
“Kalau memang mau operasi kelengkapan surat-surat, baik STNK atau SIM seharusnya kendaraan yang melintas diberhentikan semua. Baik yang pelat merah, hitam, kuning atau pelat coklat sekalipun,” katanya, Rabu (22/2/2017).
Ditambahkan oleh alumnus Pascasarjana STAIN Pamekasan itu, jika polisi tidak memeriksa kelengkapan kendaraan dinas, bisa dikatakan penegakan aturan tajam kebawah tumpul keatas, sebab pengendara yang mengendarai belum tentu membawa kelengkapan sesuai dengan aturan.
“Saya berkeyakinan sopir atau pengendara ada yang tidak melengkapi persyaratan, karena yang dikendarai pelat merah yang bebas dari razia polisi. Apalagi 674 dari 1.928 kendaraan dinas di Pamekasan tidak bayar pajak mulai tahun 2012,” tambah Elman.
Untuk diketahui razia kelengkapan surat-surat yang dilakukan Satlantas Polres Pamekasan itu dibagi dua titik.
Titik pertama berada di Jalan Panglima Sudirman tepatnya di depan rumah dimas sekretaris daerah (Sekda) Pamekasan, sementara titik kedua berada di Jalan Agus Salim pas di timurnya kantor KONI Pamekasan.
“Operasi ini merupakan operasi rutin mengecek kelengkapan surat-surat dan kelengkapan lainnya, sementara untuk kendaraan pelat merah kalau ada pelanggaran pasti kita beri tindakan,” tutur IPDA Tamzil Efendi yang memimpin operasi tersebut.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi