Sumenep, 21/2 (Media Madura) – Persitiwa unik kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Betapa tidak, seseorang yang mestinya jadi penuntut, malah jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Fakta hukum ini dibeberkan oleh Kepala Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Rachmad Ariadi, karena perkara tersebut menimpa dua warganya yang masih terikat hubungan famili.
Adalah Iski Junaidi (59) diduga telah melakukan pengrusakan pagar rumah milik tetangganya, yakni Yulia Jakfar (40), dan kini Iski telah ditahan Kejari sejak seminggu yang lalu.
“Kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2015 lalu, berawal dari pengrusakan pagar rumah milik Yulia Jakfar oleh Iski Junaidi, akan tetapi penghancuran itu bukanlah salah Iski, karena pengbongkaran sudah berdasarkan persetujuan dari Yulia,” terang Kepala Desa Pamolokan, Rachmad Aryadi, Selasa (21/2/2017).
Musababnya, pagar milik Yulia Jakfar dibangun diatas tanah milik Iski Junaidi, hal itu sesuai dengan hasil pengukuran pihak desa serta dikuatkan dengan surat dari Kantor Badan Pertanahan Sumenep, yang menyatakan bahwa bangunan tersebut memang berdiri diatas tanah yang bukan milik Yulia.
“Setelah ada surat dari pertahanan, si Yulia ini mengakui kesalahannya dan bersedia membongkar pagarnya itu. Hal ini tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara Yulia dan Iski dengan disaksikan pihak desa,” bebernya sambil menunjukkan sejumlah bukti.
Akan tetapi, setelah membuat pernyataan tersebut, pembongkaran tidak kunjung dilakukan oleh Yulia, bahkan sampai ditegur oleh Kades Pamolokan, Yulia tetap tak bergeming, hingga akhirnya Yulia sendiri yang mempersilahkan Iski Junaidi untuk melakukan pembongkaran.
“Nah, Yulia beralasan bahwa dirinya tidak punya uang untuk membayar tukang guna membongkar pagar tersebut, sehingga mempersilahkan Iski Junaidi untuk membongkarnya secara lisan. Setelah dibongkar dia malah lapor polisi, padahal dia sendiri sudah membuat pernyataan damai,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, proses hukum di Polres Sumenep yang kemudian dilimpahkan ke Kejari malah menetapkan Iski Junaidi sebagai tersangka serta menahan dengan tuduhan melakukan pengrusakan.
“Ini kan aneh, mestinya, dengan bukti surat pernyataan dan surat dari Badan Pertanahan, seharusnya Iski Junaidi tidak bersalah. Tapi kenapa kok malah yang benar yang ditahan,” tukasnya kecewa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep yang menangani kasus tersebut, Syaiful Arif ketika dikonfirmasi mengakui, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Iski Junaidi, karena berkas perkaranya sudah P21.
“Penahanan kami lakukan karena dua alasan, yang pertama alasan objektif, yakni penerapan pasal sudah memenuhi. Sedangkan yang kedua yaitu Subjektif ada 3 hal yakni ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Lalu, mengenai adanya surat pernyataan damai kedua belah pihak serta surat dari pertanahan, dia menjelaskan berkas tersebut baru muncul kemudian setelah berkas sudah P21. Sehingga pihak tersangka hanya dapat membuktikan ketika tahap persidangan nantinya.
“Silahkan bukti-bukti dibawa di persidangan, kalau hakim membuktikan yang bersangkutan tidak bersalah, ya yang bersangkutan bisa bebas,” pungkasnya.
Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi