Sumenep, 17 (Media Madura) – Satuan Reserse Kepolisian Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus Samsul Arifin (35) setelah mencoba menghilangkan barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Pria asal Dusun Panggung, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-Batang, itu diamankan saat berada di jalan setapak Desa Bilangan Kecamatan Batang-Batang, Kamis (16/2/2017) sekitar pukul 20.30 WIB.Â
“Sebelum diamankan yang bersangkutan sempat menjatuhkan barang bukti, mungkin saja mencoba untuk mengelabuhi petugas agar tidak digeledah,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat, (17/2/2017).
Numun, Berdasarkan hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik klip kecil berisi satu gram sabu.
“Selain itu, polisi juga mengamanka satu buah HP merek Bellphone warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam M 6093 WE,” sambung mantan Kapolsek Gili Genting ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria yang berprofesi sebagai petani itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status kurir. Saat ini semua barang bukti dan juga tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya, Samsul Arifin dijerat dengan pasal 114 (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas sepuluh tahun penjara,” tukasnya.
Reporter: Panji Agira
Editor: Ahmadi