Sumenep, 10/2 (Media Madura) – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berhasil menangkap pengedar narkoba di wilayah hukum setempat, Kamis (9/2/2017) malam.
Penangkapan dilakukan di ruang tunggu depan kamar Nomor 49 Hotel Safari Jl Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Tersangka atas nama Moh Lutfi bin Harno (26) warga Jl Jati mas, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kabag Humas AKP Suwardi, Jumat (10/2/2017).
Suwardi membeberkan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu di Hotel Safari.
Lalu, sekira pukul 23.20 WIB pihaknya terjun ke lokasi dan melakukan lidik, dan saat itu terlapor yg memang diketahui adalah pemain lama sedang duduk di kursi ruang tunggu depan kamar Nomor 49.
Setelah dekati dan dilakukan pemeriksaan, di meja dekat terlapor duduk petugas menemukan bungkus rokok merek Diplomat. Setelah diperiksa di dalamnya terdapat gulungan kertas rokok warna merah yg berisi 2 dua kantong plastik klip kecil berisi sabu.
“Dan setelah ditanyakan, dia mengakui bahwa itu mikiknya, hasil beli dari HR, dan guna kepentingan penyidikan tersangka berikut BB di bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.Â
Barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas, antara lain satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,36 gram dan 0,36 gram, satu buah HP merek Samsung warna hitam type J5 serta satu unit sepeda motor merek Honda beat warna hitam kombinasi kuning Nopol  M 2128 X.
“Untuk ancaman hukuman, tersangka akan dapat pengetrapan Pasal 114 (1) Subsider  Pasal 112 ayat (1) (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ganjaran 5 tahun penjara,” pungkas Suwardi.Â
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi