Sumenep, 6/2 (Media Madura) – NS (laki-laki) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan Kepolisian Sektor Pasongsongan, Polres Sumenep, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, NS diamankan saat berada di rumah ZL (perempuan) di Dusun Lebak, Desa Pasongsongan, Sumenep, Senin, 6 Februari 2017 sekitar Pukul 11.30 WIB.Â
“Keduanya diamankan karena terbukti memiliki sabu,” katanya.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat jika rumah ZL ada seorang yang mencurigakan bertamu. Sehingga jajaran Kepolisian Sektor Pasongsongan langsung melakukan penyelidikan.
“Setalah dilakukan pengeledahan, NS langsung mengeluarkan plastik klip kecil dari saku celenanya, salah satunya berisi sabu,” paparnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, berupa sabu, sebilah pisau lengkap dengan sarungnya, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR tanpa plat nomor. “Untuk (berat) barang bukti sabu masih kami hitung,” ungkapnya.
Akibat kepemilikan sabu itu, tegas mantan Kapolsek Gili Genting ini, AR dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas sepuluh tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Panji Agira
Editor: Ahmadi