Sumenep, 4/2 (Media Madura) – Seorang ABG inisial R warga Desa Aeng Merra, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi korban pencabulan oleh IP (17), yang tidak lain tetangganya sendiri.
Akibatnya, R yang saat ini masih berusia 13 tahun kini tengah hamil 6 bulan, setelah dua kali dicabuli oleh tersangka.
“Tersangka kami tangkap di sebuah warung makan di Dusun Paloklokan Kecamatan Gapura sekira pukul. 21.00 WIB,” terang Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (4/2/2017).
Suwardi menerangkan, tersangka melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Juli 2016 sekira pukul 15.00 WIB dan pada bulan Agustus 2016 sekira pukul 12.00 WIB.
“TKP nya di sebuah hutan negar yang terletak di Dusun Banjar Barat Kecamatan Gapura dan di rumah korban,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka memaksa korban dengan menggunakan kekerasan fisik untuk melakukan persetubuhan, karena merasa terancam korban pun hanya bisa pasrah.
“Barang bukti yang kami amankan, berupa pakaian korban yang terdiri dari sebuah baju lengan panjang warna putih motif hulat, celana panjang warna coklat, kerudung warna coklat, BH warna hitam, dan celana dalam warna putih motif bunga,” beber Suwardi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka meringkuk di Mapolres Sumenep. Lantaran korban masih dibawah umur, ia terancam Pasal 81, 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perbahan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi