28.9 C
Madura
Jumat, Mei 16, 2025

Mini Market Ini Menjual Produk Haram dan Ilegal Hingga Tak Memiliki Izin Usaha

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sumenep, 20/1 (Media Madura) – Belum selesai kehebohan kabar adanya produk makanan yang mengadung enzim babi yang di jual Kabupaten Sumenep. Mini Market (8) tersebut akhirnya ditutup paksa lantaran pelanggaran lain.

Menjual Produk Haram

Bermula dari pengaduan tokoh masyarakat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa mini market 8 menjual produk makanan yang diduga mengandung unsur babi, berdasarkan bahasa Korea yang sedikit banyak pahami yang tertera di komposisi produk.

Setelah dilakukan razia, MUI beserta tim gabungan dari Polres dan Dinas Kesehatan, berhasil menemukan produk asal Korea, berupa mie instan yang diduga mengandung enzim babi, yaitu merek Samyang dan Yupoki.

Produk Juga Ilegal

Setelah tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat melakaukan penelitian, ternyata dua produk tersebut bukan hanya dinyatakan mengandung daging haram, tetapi juga diketahui ilegal.

Pasalnya, pada produk tersebut tidak ditemukan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga produk tersebut dipastikan ilegal.

Selama 2 Tahun Beroperasi Tanpa Izin

Sungguh terlalu, begitulah respon yang muncul ketika pada Kamis (19/1/2017) kemarin sore, mini market 8 dan Cafe Simple mendadak disegel dan ditutup paksa oleh tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Usut punya usut, ternyata toko dan kafe tersebut diketahui tak mengantongi izin usaha, baik itu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Ijin Usaha (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Padahal toko tersebut sudah beoperasi sekitar 2 tahun lebih, sedangkan kafenya sudah berjalan sekitar setengah tahun.

“Penutupan ini tidak ada kaitannya dengan daging babi karena itu ada timnya sendiri, penutupan ini murni karena tak memiliki izin,” kata Plt. Satpol PP Sumenep, Carto, Kamis (20/1/2016).

Tindakan tegas akhirnya diambil setelah pengelola toko tak mengindahkan beberapa kali surat teguran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) setempat.

Pengelola Tidak Tahu Menahu

Saat dirazia oleh MUI dan tim gabungan, Rabu (18/1/2016) lalu, pihak pengelola sempat mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas keteledoran pihaknya yang tidak hati-hati mengecek setiap barang akan dijual, dan berjanji akan segera menarik semua produk yang dinyatakan haram.

Namun, setelah dilakukan penutupan paksa karena masalah izin, pihak pengelola enggan memberi komentar, dan tidak tahu menahu. Karena dirinya hanya mengelola dan menerima jadi, soal izin dan segala macamnya dirinya tidak tahu.

“Saya tidak bisa jawab soal ini (penutupan.red), saya cuma mengelola saja. Pemiliknya adalah suami saya, makanya saya tidak bisa jawab kalau soal ini, apalagi saya hanya menerima toko ini,” ujar Valentine Gusno singkat.

Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article