21.8 C
Madura
Jumat, Desember 1, 2023

Polda Jatim Benarkan Keterlibatan Camat Kota Sampang

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, 18/1 (Media Madura) – Kedudukan Suryanto sebagai Camat Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, nampaknya di ujung tanduk. Sebab, keterlibatannya dalam pemotongan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sudah dibenarkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Polda Jatim yang menangani kasus tersebut sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi baik kepala desa di wilayah Kecamatan Kedungdung, maupun pihak terkait dalam mencari bukti baru aliran dua dana desa itu.

“Betul ada keterlibatan Camat Kota Sampang,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di pesan selulernya, Rabu (18/1/2017) siang.

Disinggung apakah dengan keterlibatan Suryanto diduga sebagai koordinator dalam pemotongan pencairan ADD dan DD di Sampang itu menjadikan data baru atau Novum untuk dijadikan tersangka baru kasus penyelewengan tersebut. Sayangnya, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu belum bisa memberikan keterangan secara lengkap karena dengan alasan sedang menghadiri di salah satu rumah duka.

“Mohon saya dikasih ruang dulu ya masih di rumah duka,” singkatnya.

Pernyataan keterlibatan Camat Kota Sampang Suryanto setelah ada ‘nyanyian’ dari satu diantara dua tersangka yang kini ditahan di Mapolda Jatim, yaitu Camat Kedungdung Ahmad Junaidi, melalui kuasa hukum Sujianto.

Sebab, ia ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan tersangka Kun Hidayat merupakan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Camat Kedungdung pada Senin (5/12/2016) lalu.

Menanggapi itu, Sekretaris Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul, berharap pengungkapan kasus OTT DD dan ADD oleh penyidik Polda Jatim bisa tuntas hingga ke akar-akarnya baik yang memberi maupun penerima.

Alasan itu bukan tanpa sebab, dikarenakan dengan kejadian tersebut menjadi pembelajaran semua masyarakat maupun pejabat pemerintah.

“Inikan aneh kalau OTT itu hanya berhenti di penerima saja sementara pemberi tidak diproses secara hukum. Makanya harus tuntas supaya ada efek jera dan tidak ada lagi terjadi pemotongan-pemotongan dana program lain karena berpengaruh besar terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan,” tegas Tamsul.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article