30.5 C
Madura
Minggu, Oktober 13, 2024

Ingin Maju Pilkada Pamekasan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, 18/17 (Media Madura) – Menjelang Pilkada di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jaw Timur, banyak tokoh yang mulai bersiap untuk maju dan merebut jabatan menjadi bupati ataupun wakil bupati. Tetapi untuk bisa bertarung pada ajang politik lima tahunan tersebut syaratnya tidak mudah.

Komesioner KPU Pamekasan, Moh Subhan, kepada mediamadura.com menuturkan, untuk bisa mendaftarkan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan PKPU nomor 6 tahun 2016, disebutkan setiap calon yang akan mendaftar harus didukung sedikitnya 20% kursi DPRD.

“Syaratnya minimal 20 â„… dari total perolehan kursi DPRD pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif tahun 2014 lalu,” katanya.

Selain itu, Kata Subhan sapaan akrabnya, Pasangan Calon (Paslon) bisa didukung dengan sebanyak 25% suara sah hasil Pileg lalu.

Suara sah pada Pileg tahun 2014 yakni 562.469 suara. 25% dari jumlah tersebut yakni 140.617 suara.

“Ini kalau menggunakan metode Geometrik. Sekali lagi ini bukan ketetapan tapi pendekatan metode,” paparnya.

Sementara untuk paslon yang akan maju melalui jalur independen, harus mendapatkan dukungan dan mengumpulkan e-KTP sebanyak 7,5 % dari total jumlah DPT yakni sekitar 58.552.

Reporter : Arif
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article