Sumenep, 18/1 (Media Madura) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mencokok seorang pemuda atas nama Fairus Saleh (26) warga Dusun Utara pasar, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa saat asyik nyabu dirumahnya, Selasa (17/1/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin mengatakan, pengangkapan tersangka atas laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu.
Untuk itu, Kapolsek dan anggota, dibantu 3 orang anggota koramil, dan 2 orang aparat desa melakukan penggerebekan ke rumah tersangka dan berhasil menyita BB narkotika jenis sabu beserta alat hisap.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta BB berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,10 gram, 1 pipet kaca ada bekas sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital merek CHQ warna hitam,” papar mantan Kapolsek Manding, rabu (18/1/2017).
Selain itu, petugas juga mengamankan 7 potong sedotan, 1 karet penghubung pipet, dan 1 set plastik klip, termasuk 5 aluminium foil dan 1 buah korek api.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang bernama SYAIFUL, (30), warga Dusun Utara Pasar, Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa pada Sabtu, 17 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Panji Agira
Editor: Zainol