Pamekasan, 17/1 (Media Madura) – Para pekerja seks komersial (PSK) yang mangkal di warung kopi Pasar 17 Agustus Pamekasan, Madura, Jawa Timur mumbuka tarif sebesar Rp 250 ribu kepada pelanggan sekali kencan.
Hal itu menurut pengakuan L (inisial). Perempuan asal Kabupaten Jember ini ditangkap Satpol PP Pamekasan karena profesinya sebagai PSK di wilayah itu, dan meresahkan warga.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Yusuf Wibiseno, L menjalani profesinya sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang di Pamekasan, kurang lebih dua bulan.
“Hasil penyidikan. Pengakuan pada kami ia bekerja gituan disini (Pamekasan) masih dua bulan, ” katanya, Selasa (17/1/2017).
Ditambahkan oleh Yusuf, kini wanita paru baya itu telah dipulangkan ke daerah asalnya di Jember dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan menjalankan profesi sebagai PSK lagi di kabupaten berslogan Gerbang Salam itu.
“Perempuan itu sudah kami pulangkan, kami antar ke terminal,” tambahnya.
Adapun tempat mangkalnya yang berkedok warung kopi kini telah dibongkar, karena telah melanggar perjanjian serta peraturan daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran.
“Pemilik warung karena telah terbukti menyediakan PSK maka warungnya langsung dibongkar,” tutup Yusuf.
Reporter: Rifqi
Editor: Zainol