Sampang, (Media Madura) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan. Seorang pria berinisial T yang diduga kerap menerima dan memperjualbelikan sepeda motor hasil curian diamankan di wilayah Kecamatan Ketapang.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/5/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim melalui KBO Satreskrim Ipda Pundra Kinan Aditama menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga. Saat itu, kendaraan korban terparkir di dalam rumah, tepatnya di area dapur, sebelum akhirnya diketahui hilang.
“Laporan diterima pada 20 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan,” katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga telah lebih dari tiga kali menerima sepeda motor hasil curian untuk kemudian diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan materi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario. Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa guna memperkuat proses penyidikan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polres Sampang menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk penadah yang menjadi salah satu mata rantai terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Keberhasilan ini menambah daftar capaian Tim URC Polres Sampang. Berdasarkan data kepolisian, sejak Desember 2025 hingga April 2026, sebanyak 16 kasus curanmor dengan 17 tersangka berhasil diungkap demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Znl/Arif)


