‎Kejaksaan Tahan Dua Pejabat PUPR Sampang dan Dua Sipil Kasus PEN Rp 12 Miliar

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menahan dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang terkait kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020, Rabu (19/11/2025).

‎Dua pejabat tersebut yakni Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku PPK dan Ahmad Zahron Wiami (AZW) selaku PPTK. Keduanya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang dan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang.

‎Tak hanya itu, dua tersangka lain yang ditahan yaitu Khoirul Umam (KU) selaku Direktur CV, dan Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan selaku pihak broker.

‎Mereka keluar dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Sampang didampingi  Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol menuju mobil tahanan.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadhilah Helmi mengatakan, keempat tersangka tersandung kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II sebesar Rp 12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020.

‎Kegiatan proyek pembangunan ini berupa jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di 12 titik dengan anggaran masing-masing Rp 1 miliar per lokasi.

‎Tindak pidana korupsi tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung tanpa melalui proses lelang terhadap 12 paket pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang telah merugikan negara sekitar Rp 2,9 miliar.

‎”Penahanan ini merupakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana dugaan korupsi dana PEN senilai Rp 12 miliar,” ucap Fadhilah, Rabu.

‎Kata Fadhilah, dalam perkara ini penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 641 juta. Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang selama 20 hari kedepan.

‎Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

‎”Tersangka ditahan terhitung tanggal 19 November sampai 8 Desember 2025,” jelasnya.

‎Diketahui, Hasan Mustofa ditetapkan tersangka pada Maret 2025 lalu, setelah penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

‎Kasus ini mencuat saat Pemkab Sampang menerima dana insentif daerah dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

‎Dana digunakan untuk pemeliharaan jalan melalui pengadaan langsung, diduga tidak sesuai Perpres 16 Tahun 2018. Pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan bersama ahli konstruksi ITS, sementara perhitungan kerugian dikuatkan BPKP Jawa Timur. (Ryan Hariyanto/Znl)


- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article