Sampang, (Media Madura) – Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang memastikan akan terus mendalami kemungkinan munculnya tersangka baru dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 12 miliar tahun anggaran 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadhilah Helmi saat konferensi pers terkait penahanan empat tersangka kasus dana PEN, Rabu (19/11/2025) sore.
Fadhilah mengatakan, kemungkinan tersangka baru bergantung pada hasil penyidikan lanjutan maupun perkembangan fakta di persidangan.
”Itu nanti, kita akan lihat fakta-fakta persidangan seperti apa,” tegasnya didampingi Kasi Intel Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah dan Kasi Pidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo.
Empat tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Sampang terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung tanpa melalui proses lelang terhadap 12 paket pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan.
Diantaranya, dua pejabat Dinas PUPR Sampang Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku PPK dan Ahmad Zahron Wiami (AZW) selaku PPTK. Keduanya menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR dan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang.
Dua tersangka lain yaitu Khoirul Umam (KU) selaku Direktur CV, dan Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan selaku pihak broker.
Proyek senilai Rp 12 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 di Sampang. Hasil audit BPK Provinsi Jawa Timur kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.
”Kami juga melakukan penyitaan sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 641 juta rupiah,” kata Kajari Sampang Fadhilah.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. (Ryan Hariyanto/Znl)
Kejaksaan Sampang Dalami Tersangka Baru Kasus PEN Rp 12 Miliar
- Advertisement -


