Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, membekuk seorang kurir narkoba berinisial A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan, tersangka diketahui sebagai kurir dibekuk di pinggir jalan di Desa Bunten Timur pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan barang haram jenis sabu seberat 938,73 gram atau sekitar 1 kilogram. Barang bukti yang dibungkus sembilan kantong plastik bening tersebut disimpan di dalam jok motor pelaku jenis Honda Vario warna hitam bernopol L 2191 NH.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bunten Timur, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka A,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (23/4/2025).
Kapolres menjelaskan, barang bukti sabu tersebut rencananya hendak diedarkan kepada seseorang penerima di wilayah Sampang.
“Kepada siapa penerimanya dan dari siapa barang itu masih kita dalami karena proses penyidikan,” terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu di wilayah hukum Sampang. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sampang.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Hartono menegaskan, pengungkapan ini bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sampang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi pemuda terbebas dari bahaya narkotika.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol