26.1 C
Madura
Selasa, Maret 18, 2025

Polres Sampang Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Satresnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Sampang, Senin (24/2/2025).

Napi bernama Syaiful Bahri bin Mahdi, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pemuda berusia 21 tahun ini menjual barang haram sabu melalui handphone dari dalam tahanan.

Padahal, saat ini ia masih menjalani hukuman selama 6 tahun penjara atas kasus narkoba sejak vonis dijatuhkan pada 18 Mei 2022 lalu.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba berawal penangkapan pada 3 Februari 2025, di Jalan Raya Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, dengan mengamankan tersangka Imron Fatoni (IF).

“Dari tangan IF kedapatan membawa 53,28 gram sabu,” ucapnya, Senin.

Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka Herun bin Punel, di rumah kos-kosan di Jalan Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kota Sampang. Setelah dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa sabu seberat 5,32 gram. Tersangka diamankan pada Minggu (9/2/2025).

Selanjutnya, polisi juga mengamankan tersangka Moh Musyafiuddin bin Djumadi, di pinggir Jalan Raya Karongan, Desa Tanggumong, Sampang, pada Rabu (12/2/2025). Dari tangan tersangka Moh Musyafiuddin, didapati barang bukti sabu dengan total seberat 0,82 gram.

“Jaringan pengedar narkoba ini dikendalikan oleh Syaiful Bahri dibalik Rutan Sampang, mereka memang bersifat berantai dengan cara menghubungi beberapa jaringannya yang berperan sebagai kurir,” terang Kapolres Sampang.

Hartono menuturkan, pihaknya tak hanya mengungkap jaringan pengedar narkoba dari narapidana Syaiful Bahri. Adapula 3 tersangka lain yang berperan sebagai pengedar sabu.

Diantaranya, tersangka Faisol bin Ali Santoso, yang diamankan di Jalan Raya Desa Panggung, Kota Sampang, pada Sabtu (1/2/2025). Barang buktinya total seberat 0,85 gram sabu.

Kemudian, tersangka Moh Shazwan bin Tasan, yang diamankan di dalam rumahnya di Desa Karang Anyar, Ketapang, pada Jumat (14/2/2025). Totalnya seberat 33,39 gram sabu.

Pengungkapan terakhir, yakni mengamankan tersangka Moh Muhtar bin Jamin dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram di pinggir Jalan Raya Pangarengan, Sampang, pada Kamis (20/2/2025).

“Seluruh ungkap kasus narkotika itu periode tanggal 1 – 23 Februari 2025,” jelasnya.

Menurut Kapolres Sampang, institusinya berkomitmen memberantas peredaran tindak pidana narkotika di wilayah hukum Sampang.

“Tentu kami akan terus gencar dalam pemberantasan narkoba agar pemuda-muda kita terselamatkan dalam bahaya narkotika dan menjadi generasi bangsa yang sehat,” pungkasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article