Sampang, (Media Madura) – Plt Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Thoha Yahya menyatakan, narapidana yang terlibat mengendalikan peredaran sabu dibalik jeruji tahanan mendapat sanksi pelanggaran berat yakni dipindah ke sel isolasi.
Napi bernama Syaiful Bahri (21), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, itu kini menjalani hukuman pengasingan di sebuah ruangan seorang diri alias tutupan sunyi. Selama hukuman berlangsung, Syaiful tak bisa ditemui keluarga.
“Iya betul (pengasingan-red), yang bersangkutan berada di sel isolasi tanpa ada siapapun atau seorang diri,” ucap Thoha Yahya, Rabu (26/2/2025) siang.
Hukuman tersebut didapati karena Syaiful Bahri melanggar aturan Rutan Sampang seperti membawa alat komunikasi handphone (HP) di dalam tahanan. Sekaligus terbukti terlibat pengendali peredaran narkotika sabu.
“Dia akan menjalani hukuman hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Thoha memastikan, selain tak bisa ditemui pihak keluarga juga dipastikan yang bersangkutan tidak akan mendapat remisi tahunan.
Thoha mengatakan, terungkapnya napi Syaiful Bahri terlibat pengendali jaringan peredaran narkona jenis sabu hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Sampang.
Untuk itu, pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukim Sampang.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor: Zainol