Sampang, (Media Madura) – Suasana pleno rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pilkada serentak 2024 tingkat kabupaten sempat alot bahkan memanas, Rabu (4/12/2024) malam.
Saksi Pilbup Sampang membeberkan data pemilih yang sudah meninggal dunia sebelum Pilkada 2024 diketahui masih ikut nyoblos. Protes ini disampaikan saksi nomor urut 01 Mandat kepada KPU dan Bawaslu saat rapat pleno di Gedung Gor Indor Sampang.
Saksi 01 Mandat Ach Sukardi mengatakan, data warga dinyatakan meninggal masih tercatat di DPT bukan hanya terjadi di 1 TPS, melainkan hampir terjadi di 1.344 TPS tersebar di 186 desa/kelurahan di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang.
Seperti diantaranya, 3 kecamatan yang telah selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi season II pada Rabu malam yakni Kecamatan Sokobanah terdapat 150 orang meninggal, Kecamatan Kedungdung 153 orang, dan Kecamatan Tambelangan 103 orang.
“Total dari tiga kecamatan ini terdapat 406 jiwa meninggal dunia tapi ikutan nyoblos, belum lagi kecamatan lainnya, inikan aneh dan lucu, orangnya mati namun hak suaranya hidup,” ucap Ach Sukardi, Rabu.
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sampang ini mengaku kecewa dengan KPU. Aksi protes kepada penyelenggara terkait data pemilih meninggal dunia ikut nyoblos dianggap remeh bahkan ditanggapi dingin.
Termasuk mempersoalkan formulir kejadian khusus dan keberatan saksi selama proses pemungutan suara Pilkada Sampang. Yakni insiden kejadian pengusiran saksi Mandat di Kecamatan Sokobanah, perselisihan suara serta data pemilih meninggal di Kecamatan Tambelangan dan Kedungdung.
“Sangat disayangkan segala persoalan yang telah kami inventarisir mulai tingkat kecamatan dan kabupaten yang tertulis di form kejadian khusus itu sama sekali tidak ada jawaban dan keadilan, padahal ini berkaitan dengan data pemilih meninggal serta perselisihan angka perolehan suara,” tuturnya.
Hal sama diungkapkan Saksi 01 Mandat KH Faqih Anis Fuadi atau Gus Faqih. Menurut dia, seharusnya penyelesaian form kejadian khusus dan keberatan saksi bisa diselesaikan saat pleno rekapitulasi kabupaten.
Aturan tersebut sesuai Pasal 12 dan Pasal 30 PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil pemghitungan perolehan suara dan penetaoan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Penyelesaiannya harus dijawab dan ditindaklanjuti disini bukan multitafsir soal aturan-aturan PKPU,” kata Gus Faqih.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Sampang Suhariyanto menjelaskan, pihaknya hanya menyelesaikan berkaitan tentang perselisihan perolehan hasil bukan kejadian khusus mengenai data pemilih meninggal. Pernyataan tersebut sudah sesuai pedoman teknis PKPU Nomor 18 tahun 2024 dan KPT/17/1997.
“Kejadian khusus yang diberatkan saksi itu nanti diselesaikan di ruangan lain semisal di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilaporkan ke Bawaslu, kami tetap mengakomodir di form keberatan untuk diteruskan ke KPU Provinsi Jatim,” jelasnya.
Kata Suhariyanto, KPU Sampang belum menemukan pasal atau regulasi untuk penyelesaian terkait kejadian khusus dan keberatan seperti disampaikan saksi.
“Jadi kami tetap berpedoman ke PKPU 18 dan KPT 17,” tegasnya.
Terkait asumsi kejadian pengusiran saksi di Sokobanah bahwa kejadian tersebut tidak benar seperti yang dijelaskan pihak PPK.
“Bukan pengusiran tapi walk out saat pleno rekapitulasi, dimana saksi itu menanyakan beberapa hal yang sudah dijawab sesuai PKPU, tetapi pertanyaannya secara berulang-ulang dari desa ke desa yang lainnya,” ucap PPK Sokobanah dalam membacakan form kejadian khusus saat pleno rekapitulasi kabupaten.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol