20.8 C
Madura
Senin, Desember 2, 2024

Beraksi di 14 TKP, Lima Pelaku Curanmor di Sampang Diringkus

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor di 14 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polres Sampang. Ungkap kasus tersebut polisi menangkap lima orang tersangka, dua pelaku diantaranya masih berusia 17 tahun.

“Dua pelaku curanmor di bawah umur ini berinisial RA dan H, mereka warga Desa Napo Laok Kecamatan Omben,” ucap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Kamis (7/11/2024).

Sigit mengatakan, para pelaku RA dan H melakukan pencurian mobil pikup L300 bernopol M 8310 NB di Desa Sogiyan Kecamatan Omben pada Senin 28 Oktober 2024. Saat beraksi, mereka dibantu oleh temannya bernama Sendi Saputra (21) warga Desa Napo Laok.

Modusnya menggunakan kunci T dan hasil kendaraan curian untuk kembali dijual. Namun aksi pencurian terungkap setelah terekam kamera pengawas CCTV di rumah korban.

“Mobil korban terparkir digarasi rumah, posisinya tidak terkuci pintu mobil, pagi harinya kedapatan kalau mobil pikup dibawa kabur pelaku,” terang Sigit mewakili Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono.

Hasil pengembangan, ketiga pelaku pencurian mobil itu pernah beraksi di 11 TKP wilayah Sampang seperti Kecamatan Omben, Camplong, Banyuates, dan Sampang Kota.

“Barang bukti hasil kejahatan pelaku ada yang motor juga mobil,” katanya.

Kemudian, dua tersangka curanmor lainnya beraksi di 3 TKP wilayah Kecamatan Sokobanah, dan Karang Penang. Tersangka diketahui bernama Moh Amar (39) dan Bahrudi (42), sama-sama warga Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang.

Pencurian terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 di Desa Blu’uran. Motor yang dicuri adalah Honda Beat nopol M 3327 PW dan Honda Vario 125 bernopol M 3161 NI.

Kelima tersangka kini mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Sampang untuk menanggungperbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor :.Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article