20.3 C
Madura
Kamis, September 12, 2024

Berkas Perkara Matruji Mandek, Jaksa Dua Kali Tanyakan ke Penyidik Polres Sampang

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Kasus yang menyeret mantan Pj Kepala Desa Dharma Camplong, Matruji, diduga mandek ditangan penyidik Polres Sampang. Meski sudah lama ditetapkan tersangka, namun berkas perkara pejabat ASN itu tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

“Memang faktanya begitu,” ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang Dody Prihatman Purba, Selasa (27/8/2024).

Dody Purba mengatakan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut sudah dikembalikan tertanggal 17 Juli 2024 lalu. Alasannya, karena hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas atas perkara tersebut.

“Setelah dicek diregister ternyata terkait perkara ini sudah dikembalikan SPDP nya mas, karena belum ada pelimpahan berkas kepada kami,” terang Dody.

Kata Dody, pihaknya telah dua kali berkirim surat kepada penyidik Polres Sampang menanyakan terkait perkembangan kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara di kejaksaan.

“Sudah 2 kali kami tanyakan melalui surat, pertama di bulan Mei dan kedua Juni, tapi berkas tidak dikirim sehingga Juli kita kembalikan,” terangnya.

Berbeda pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. Ia berjanji segera melimpahkan tahap I berkas perkara tersangka Pj Kades Dharma Camplong Matruji ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan itu disampaikan Sigit didampingi Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono dihadapan wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sampang pada Selasa 20 Agustus 2024.

“Itu sudah ditetapkan tersangka, masih tahap I, kita lakukan pemanggilan dan sudah diperiksa, tinggal nanti tahapan berikutnya limpahkan ke JPU,” terang Sigit.

Mantan Pj Kades Dharma Camplong Matruji ditetapkan tersangka pada Juli 2024. Kasus ini buntut adanya penyelenggaraan kegiatan tanpa izin dari aparat kepolisian terkait perayaan musik daul Camplong Night Carnaval yang digelar di Jalan Raya Dharma Camplong, pada Kamis (11/4/2024) lalu.

Penyebabnya, kegiatan diduga tanpa mengantongi ijin keramaian itu mengganggu pengguna jalan. Sempat terjadi kemacetan panjang di ruas jalur nasional hingga viral di media sosial lantaran mobil ambulance yang membawa pasien terjebak macet.

Matruji disangka melanggar Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dan atau Pasal 274 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), dan atau Pasal 216 KUHP, Pasal 510 KUHP.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article