20.3 C
Madura
Kamis, September 12, 2024

Pelaku Penyerangan Rumah Kades Madulang Ditangkap, Polisi Buru Pelaku lain

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya menangkap satu pelaku dari puluhan orang yang terlibat aksi penyerangan dan pengrusakan di rumah mantan Kepala Desa Madulang, Kecamatan Omben, Siti Maimunah.

Pelaku bernama Omar bin Samik (41), warga Dusun Barlebar, Desa Madulang, Omben. Ia ditangkap pada Jumat (23/8/2024) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, penyerangan ini terjadi pada Rabu pekan lalu, sekitar pukul 09.15 WIB. Sekelompok orang bersenjata tajam datang menyerang dan melakukan pengrusakan di rumah milik mantan kepala desa.

Akibat penyerangan ini rumah korban rusak dibagian kaca karena terkena lemparan batu, pintu gerbang, meja, papan nama kantor desa, hingga pot tanaman hias.

“Pelaku sudah kita diamankan bersama barang bukti senjata tajam celurit yang digunakan saat kejadian,” ucap Sigit kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Informasi yang beredar, pelaku diketahui menjabat sebagai perangkat desa atau pamong desa. Aksi main hakim sendiri dipicu tuduhan sekelompok orang terhadap korban diduga lantaran ikut terlibat atas digantinya Pj Kades Madulang, dari sebelumnya Zamil dan kini dijabat oleh Lilis Budi Muryanti.

Berbekal rekaman video saat kejadian yang viral di media sosial, polisi berhasil menangkap satu pelaku penyerangan rumah mantan Kades Madulang. Selain pelaku, polisi hingga kini masih memburu 9 nama pelaku lain yang terlibat aksi penyerangan.

“Sementara masih satu dan lainnya tidak ada melarikan diri setelah kita lakukan penyelidikan,” tegas Sigit.

“Berkat keterangan tersangka didapat ada 9 nama terduga pelaku lain, untuk peran tersangka saat kejadian hanya membawa sajam dan melakukan penyerangan,” imbuhnya.

Sigit mewakili Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, insiden penyerangan dan pengrusakan dengan kepemilikan sajam tersebut didasari motif sakit hati lantaran adanya ketersinggungan. Kelompok itu juga sempat menganiaya dan mengancam pemilik rumah.

“Pelaku terbakar emosi karena merasa sakit hati atas ketersinggungan,” terang Sigit.

Sigit menegaskan, pihaknya masih mendalami dalang atau otak dibalik penyerangan rumah mantan Kepala Desa Madulang. Kini, pelaku pengrusakan yang telah diamankan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article