Pamekasan, (Media Madura) – Gejolak revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kian meluas, aksi penolakan digelar oleh Wartawan di berbagai wilayah di Indonesia. Di Kabupaten Pamekasan
sejumlah wartawan dari berbagai organisasi profesi dan media juga menggelar aksi turun jalan, Jumat (17/5/2024) siang.
Aksi para penyampai informasi melalui saluran media massa ini digelar di depan Kantor DPRD setempat dengan membawa poster bertuliskan protes penolakan atas draf revisi UU penyiaran yang kini sedang dibahas di DPR RI.
Salah satu orator aksi ini M. Khairul Umam mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU tersebut sangat kontroversial, salah satunya adalah pasal larangan penayangan karya jurnalistik investigasi.
Bahkan, kata Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) ini, dalam RUU tersebut juga ada pengalihan sengketa hasil karya jurnalistik dari dewan pers ke komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hal itu menyalahi UU pers.
“Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap RUU Penyiaran yang semangatnya jauh melenceng dari UU Pers dan justru akan membungkam kebebasan pers,” katanya.
Ia berharap agar revisi RUU penyiaran tersebut benar-benar menjadi ruang yang menguatkan bagi insan pers bukan justru membelenggu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto menegaskan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi yang disuarakan oleh wartawan salam aksi tersebut. Bahkan polulitikus partai Demokrat ini akan menyampaikan langsung ke DPR RI.
“Kami akan sampaikan aspirasi teman-teman wartawan ke DPR RI, dan kami akan ikut mengawalnya,” tegasnya.(Ist/Arf)