20.8 C
Madura
Rabu, Februari 19, 2025

Berkas Perkara Tersangka Alumni IPDN di Sampang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, melimpahkan berkas perkara atau Tahap I tersangka A. Irham Nurdayanto ke Kejaksaan Negeri Sampang.

“Iya berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Kasi Humas Polres Sampang Iptu Dedy Dely Rosidie, Jumat (15/3/2024).

Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2012 itu terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang H Abdullah Hidayat.

Dedy mewakili Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, berkas perkara tersangka Irham telah dikirim ke kejaksaan pada awal Maret 2024.

Menurut dia, nantinya Jaksa masih akan meneliti dan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Sebaliknya apabila Jaksa menyatakan P-19, maka penyidik kembali melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk Jaksa Peneliti,” kata Dedy.

A. Irham Nurdayanto tak lain menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ragung sekaligus menjabat Kabid Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.

Pejabat eselon III B itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sampang sejak 13 Februari 2024.

Kini, pria kelahiran Sumenep 16 Juni 1991 itu dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Devi Eko Istiawan membenarkan berkas perkara tersangka Irham sudah diterima oleh JPU. Hal ini diketahui setelah institusinya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Sampang.

Mantan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejaksaan Negeri Batu, Malang, itu menambahkan, setelah Jaksa memeriksa kelengkapan berkas perkara ternyata dinyatakan P-19.

“Sehingga dilakukan pengembalian berkas ke penyidik untuk dilengkapi,” singkatnya.

Buntut dugaan kasus pencemaran nama baik itu membuat kegaduhan masyarakat Sampang karena dianggap Irham penyebar informasi hoax. Pasalnya, isu kegaduhan diawali dari mundurnya Irham Nurdayanto sebagai Pj Kades Ragung.

Pengunduran diri dilakukan usai adanya dugaan intimidasi oleh mantan Wakil Bupati Sampang sekaligus Ketua DPC PPP H Abdullah Hidayat dan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article