Sampang, (Media Madura) – Komisi II DPRD Sampang dibuat geram ulah beberapa kios pupuk subsidi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjual pupuk urea dengan harga Rp 125.000 hingga Rp 130.000 per sak seberat 50 kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) pemerintah.
“Kejadian ini sudah kesekian kalinya kios jual harga pupuk subsidi diatas harga sebesar Rp 112.500 per sak,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Pupuk Indonesia, Distributor, Rabu (11/10/2023).
Alan mengatakan, temuan tersebut berdasarkan laporan langsung dari petani di salah satu kecamatan di Sampang, yang mengaku penjualan pupuk subsidi oleh kios kepada petani dengan harga mahal.
Padahal, penetapan harga pupuk subsidi ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, serta Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2023.
Harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 112.500 untuk pupuk Urea bersubsidi dan Rp 115.000 untuk pupuk NPK subsidi.
“Pupuk urea bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET karena itu melanggar aturan,” kata Alan.
Tak hanya itu, selama ini petani juga sulit mendapatkan pupuk urea subsidi meski namanya sudah terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) sesuai persyaratan untuk memperoleh pupuk subsidi.
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, alokasi penyaluran pupuk bersubsidi ke petani tidak mencukupi sesuai kebutuhan setiap musim tanam. Banyak petani mengeluh karena jatah pupuk subsidi tak sesuai dengan luas kepemilikan lahan sawah.
“Praktek ini yang besar kemungkinan dijadikan celah oleh oknum yang nakal untuk kembali dimanfaatkan, semisal jatahnya 70 kg tapi ketika petani ingin membeli hanya dikasih 50 kg, nah sisanya itu pasti dilempar atau dikomersialkan lagi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Alan menegaskan, instansi terkait bisa segera menertibkan permasalahan tersebut agar petani tidak kesulitan mendapat alokasi pupuk subsidi saat musim tanam.
Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Sampang Nuruddin menuturkan, sejak awal tahun pihaknya mewanti-wanti kepada setiap kios agar menjual pupuk subsidi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini dikuatkan oleh tupoksinya sebagai Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Sampang. Ia juga menyarankan masyarakat segera melaporkan langsung ke penegak hukum terkait temuan itu.
“Kita sering kok wanti-wanti ke kios, silahkan laporkan ke penegak hukum kalau memang terbukti kita pasrahkan entah secara hukum atau sanksi administrasi,” tuturnya.
“Terkait jatah pupuk yang tidak sama dengan luas sawah itu kita sarankan penebusannya secara berkelompok sehingga pasti ketemu ketika digabungkan, hal ini sudah kita lakukan khususnya di Desa Gunung Maddah dan Desa Baruh,” imbuhnya.
Reporter : Ryan
Editor : Arif