25.3 C
Madura
Kamis, April 18, 2024

Curi Motor Tetangga, Maling di Torjun Ini Ngaku Dapat Upah Rp 600 Ribu

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Seorang pelaku pencurian motor di Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, berhasil dibekuk polisi. Pelaku ditangkap usai mencuri motor milik tetangganya.

Pelaku bernama Samsul Imam (33) warga Dusun Baban, Desa Tanah Merah, Torjun. Saat beraksi, pelaku bersama temannya inisial T yang kini masih dalam pengejaran polisi. Mereka memiliki peran yang berbeda, T bertindak sebagai eksekutor.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca menjelaskan, tersangka Imam ditangkap dirumahnya pada Kamis (16/2/2023). Pelaku mencuri motor tetangganya yang berada di teras rumah saat ditinggal keluar oleh pemiliknya.

“Posisi motor saat itu sudah terkunci setir, namun setelah korban pulang kendaraannya hilang,” ucap Sukaca dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (22/2/2023).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 26 Januari 2023. Polisi langsung melakukan olah TKP usai korban melapor. Berkat keterangan sejumlah saksi, kasus pencurian motor mengarah kepada dua orang, yakni SI dan T.

Dari hasil penangkapan, pelaku SI mengaku mendapat upah sebesar Rp 600 ribu dari hasil kejahatannya itu. Uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari.

Keterangan itu diungkapkan SI saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Sampang.

“Saya cuma dapat Rp 600 ribu, Pak, buat rokok sama makan,” ujar SI.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ryan/Zainol)

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article