21 C
Madura
Selasa, Januari 14, 2025

Curanmor Kasus Kriminal Tertinggi Sampang tahun 2022

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap hasil capaian penanganan perkara kasus kriminal selama kurun waktu setahun yakni Januari sampai 30 Desember 2022.

Kapolres Sampang AKBP Arman menuturkan, di tahun 2022 sebanyak 217 kasus kriminal terjadi di wilayahnya meliputi 210 kriminal umum (Krimum) dan 7 kriminal khusus (Krimsus). Jumlah itu menurun 152 kasus atau 26 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Dari jumlah 217 kasus itu baru 206 kasus yang selesai ditangani atau tahap P21,” ucap AKBP Arman saat konferensi press akhir tahun 2022 di Mapolres Sampang, Jumat (30/12/2022). 

Menurutnya, kasus kriminal tersebut terdiri dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencuri dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), kasus penganiayaan dengan pemberatan (anirat), kasus pembunuhan, dan sajam.

Serta, kasus pemerkosaan, perjudian, penipuan, penggelapan, kasus rudapaksa anak di bawah umur, dan kekerasan terhadap perempuan/KDRT.

“Kasus yang menonjol atau peringkat pertama tahun 2022 ini yaitu curanmor sebanyak 42 kasus, curat sebanyak 32 kasus, dan curas ada 2 kasus,” kata Kapolres Sampang.

Kemudian, kasus lainnya penganiayaan sebanyak 24 kasus, penipuan 21 kasus, rudapaksa anak dibawah umur 19 kasus, dan pembunuhan ada 6 kasus.

Perwira dua melati emas itu menjelaskan, total tersangka dari perkara kriminal tahun 2022 mencapai 187 tersangka meliputi 8 orang perempuan dan 179 orang laki-laki. Sedangkan, presentase penyelesaian perkara tahun ini sebesar 94,93 persen atau naik dibanding tahun 2021 sebesar 76,96 persen.

“Jadi naiknya 17,97 persen untuk presentase penyelesaian perkara,” terangnya.

Tahun 2022, Satres Narkoba Polres Sampang berhasil mengamankan 182 tersangka dari 166 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Status tersangka sebagai pengedar atau kurir 165 orang dan 17 orang sebagai pengguna.

Adapun total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 746,45 gram, 6.031 butir pil logo Y, dan 80 butir pil extasy.

Ungkap kasus narkoba dilakukan di beberapa tempat kejadian dan terbanyak wilayah Kota Sampang sebanyak 41 TKP, Sokobanah 25 TKP, Ketapang 22 TKP, Banyuates 19 TKP, Omben dan Camplong 14 TKP.

“Kasus narkoba tahun ini naik 21,16 persen dibanding tahun sebelumnya, dari total 182 tersangka diantaranya 8 tersangka merupakan residivis,” ungkap Kapolres AKBP Arman.

Kapolres Sampang menambahkan, Satlantas menindak pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.407 tilang dan 12.922 dilakukan tindakan bentuk teguran.

Rata-rata pelanggaran terbanyak pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan sebanyak 997 kasus, tidak menggunakan helm 825 kasus, melanggar rambu parkir 557 kasus, perlengkapan kendaraan 218 kasus, safety belt 184 kasus, knalpot brong 170, pengendara dibawah umur 160, dan mengangkut orang 127 kasus.

Laka Lantas sepanjang 2022 terjadi sebanyak 256 kasus laka atau naik 51,48 persen dibanding tahun sebelumnya 169 kasus.

“Naiknya 87 kasus laka lantas selama setahun,” tandasnya.

Kasus laka lantas ini menyebabkan 47 korban meninggal dunia, 9 orang luka berat, 318 luka ringan. Sedangkan tahun 2021, 72 korban meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 171 orang luka ringan.

Reporter : Ryan
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article