27.9 C
Madura
Rabu, Oktober 16, 2024

DPRD Sampang Setujui Raperda Perubahan APBD 2022

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – DPRD Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan kerja Badan Anggaran (Banggar) tentang Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan pendapat akhir Bupati Sampang, Rabu (31/8/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sampang Fadol, didampingi Wakil Ketua I Amin Arief Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, Wakil Ketua III Fauzan Adima, dan anggota DPRD Sampang.

Dihadiri Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan Wakilnya H Abdullah Hidayat serta Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat di lingkungan Pemkab Sampang.

Badan Anggaran DPRD Sampang melaporkan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2022. Laporan ini disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Sampang H Abdussalam.

Menurut dia, hasil pembahasannya antara lain proyeksi perubahan pendapatan daerah terjadi penambahan anggaran dari semula Rp 1.819.409.492.690, menjadi Rp 1.836. 544.791.454 atau bertambah Rp 17.135.298.763. Pendapatan daerah ini berasal dari PAD, transfer pemerintah pusat, dan pendapatan lain yang sah.

Belanja daerah juga mengalami penambahan dari sebelumnya Rp 2.071.543.778.686, menjadi Rp 2.223.165.350.222, atau bertambah Rp 151.621.571.536,

Tak hanya itu, proyeksi perubahan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2022 meningkat dari Rp 268.025.000.000, menjadi Rp 402.511.272.773,17 atau bertambah Rp 134.486.272.773,.

“Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan daerah masih tetap Rp 15.890.714.004,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, secara umum Banggar tidak menemukan kesalahan krusial atas perubahan anggaran beberapa OPD. Namun ada beberapa masukan sebagai catatan dalam pelaksanaan APBD Perubahan tahun 2022.

Yakni, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Sampang, dalam perubahan anggaran ini mendapat tambahan sebesar Rp 2.435.410.654, untuk program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja.

Abdussalam berharap, anggaran tersebut agar dimanfaatkan dengan maksimal bagi kelompok masyarakat pencari kerja serta mempertimbangkan potensi keberhasilan pelatihan hingga menghasilkan tenaga kerja yang handal.

“BPBD menyisakan dana penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 sebesar Rp 336 juta agar digunakan untuk kegiatan lain yang bermanfaat,” katanya.

Ia menyebut, terdapat Silpa JKN tahun 2022 dari masing-masing Puskesmas di Sampang dengan total mencapai Rp 8,8 miliar. Karena itu Banggar merekomendasikan mengoptimalkan penggunaan anggaran di seluruh Puskesmas sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat.

Disamping itu, kata Abdussalam, perlu adanya alokasi dana khusus terhadap penanganan penyakit berbahaya seperti TBC, HIV/AIDS, dan gangguan jiwa. Upaya yang diharapkan tak hanya bentuk sosialisasi melainkan penanganan yang bersifat konkrit.

“Lalu perlu mengkaji kembali kebijakan belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, mengingat kondisi daerah yang masih membutuhkan pembangunan di sektor utama pendidikan dan kesehatan,” ucap Abdussalam.

Ditambahkan, kepada OPD dan BUMD untuk terus berinovasi melakukan terobosan agar bisa memberikan kontribusi bagi PAD.

Sementara itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan pendapat akhir tentang Raperda Perubahan APBD 2022. Dia menjelaskan, setelah mendengar dan mengkaji bersama bahwa secara umum terhadap saran himbuan pendapat serta koreksi dari masing-masing Fraksi tingkat Komisi maupun Banggar menjadi perhatian sebagai masukan dalam memperbaiki kinerja mewujudkan harapan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu sesuai aturan ketentuan Raperda yang telah disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan Perda. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (Ryn/Zainol)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article